Seiring berkembangnya aktivitas bisnis global, isu kewajiban perpajakan menjadi isu hangat karena lancar atau tidaknya pemenuhan kewajiban perpajakan suatu perusahaan akan berdampak terhadap arus keuangan perusahaan serta berpengaruh terhadap penerimaan negara. Dalam merespons situasi ini, pemerintah menerbitkan aturan terbaru dalam PER-2/PJ/2024 sebagai aturan turunan dari PP 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023. Dalam aturan PER-2/PJ/2024, terdapat penambahan bukti potong PPh 21 bulanan berupa formulir 1721-VIII yang secara umum berisi kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, tarif lebih tinggi 20% (tidak ber-NPWP), tarif, dan PPh dipotong. Lalu, bagaimana cara pelaporannya?
Via Google Meet
Webinar untuk semua user terdaftar.
16 Februari 2024 - 16:00 WIB
Durasi 120 menit
PPh 21
Virtual Background
Sertifikat Kemampuan
Arif Rahman, S.E.