Setelah diterbitkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021), terdapat banyak perubahan ketentuan yang selanjutnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Salah satu Peraturan Pemerintah yang baru saja diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). PP 55/2022 merupakan salah satu turunan UU 7/2021 di bidang Pajak Penghasilan. Dalam PP 55/2022 tersebut diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam UU 7/2021 yang tentunya berdampak signifikan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, salah satunya mengenai perubahan pengaturan terkait Objek Pajak dan Non-Objek Pajak serta natura/kenikmatan. Terbitnya PP 55/2022 merupakan jawaban atas kebingungan wajib pajak terkait penyesuaian pada peraturan pajak penghasilan. Dalam hal penyesuaian tersebut juga diatur mengenai penilaian dalam perlakuan pemajakan atas hal yang menjadi Objek Pajak, syarat-syarat yang dapat dikecualikan dari Objek Pajak, natura dan/atau kenikmatan, dan biaya pengurang dari penghasilan bruto. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui pengaturan dalam PP 55/2022 agar wajib pajak dapat melakukan perencanaan perpajakan kedepannya dan menghindari risiko kelalaian dari pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Via Zoom
Webinar Khusus Member Subscribe
21 Maret 2023 - 16:00 WIB
Durasi 120 menit
Webinar Dapatkan Berbagai Manf
Virtual Background
Sertifikat Kemampuan
Edi Sugito, S.E., M.M., B.K.P., CFP., CPA.