Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atas Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan maka terbitlah peraturan pelaksana pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan yang sebelumnya ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-undang tersebut mengganti ketentuan lama atas perlakuan pajak terhadap natura yang semula bukan merupakan objek pajak menjadi objek pajak bagi penerimanya.
Via Zoom
Webinar Khusus Member Subscribe
13 Juli 2023 - 16:00 WIB
Durasi 180 menit
Webinar Pajak
Sertifikat Kemampuan
Edi Sugito, S.E